Kami adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Import Borongan (All in), Door To Door, Undername Import – Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

Sekilas Tentang Prosedur Import

Jasa Import Borongan | Setelah Anda mengetahui apa saja yang harus anda siapkan sebelum mengimpor barang, selanjutnya adalah :
  1. Anda bisa mengirimkan barang impor dari luar negeri ke Indonesia dengan menggunakan kapal atau pesawat.
  2. Anda harus meminta kelengkapan dokumen impor original kepada pihak suplier di luar negeri untuk segera dikirimkan ke Indonesia.
  3. Selanjutnya lakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Import sesuai dengan jenis barang yang Anda impor. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah untuk proses pembayaran Pajak impor. Besarnya tarif Bea Masuk dan pajak bisa anda bisa konsultasi dengan kami.
  4. Lalu Anda harus mengirimkan pemberitahuan kepada Bea Cukai dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta dokumen impor pelengkapnya. Setelah itu Bea Cukai akan menetapkan jalur hijau, kuning, merah, atau jalur prioritas terhadap proses impor Anda.
  5. Kemudian Bea Cukai  akan menerbitkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) jika importasi Anda sudah disetujui. Jika sudah terbit SPPB, maka secara hukum barang impor tersebut sudah diijinkan / legal untuk masuk wilayah Indonesia.
  6. Terakhir, Anda harus Mengangkut barang impor dari kawasan pabean (TPS / Airport) ke tempat Anda, biasanya menggunakan transportasi darat seperti truk, bus, mobil, dsb.